Good Corporate Governance (GCG)

Application within PT. Finansia Multi Finance

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sebuah proses yang digunakan dalam organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.

PT. Finansia Multi Finance selalu berusaha untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan selalu berpedoman pada praktek bisnis terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah :

Prinsip Keterbukaan

Dalam mewujudkan keterbukaan, Perseroan menyediakan berbagai informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan, seperti dengan penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan yang disampaikan ke pemegang saham, regulator ataupun publik melalui media cetak. Sehingga pemangku kepentingan dapat mendapatkan informasi mengenai Perseroan.  

Prinsip Akuntabilitas

Prinsip Akuntabilitas diterapkan melalui pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal yang independen. Dengan penerapan prinsip akuntabilitas sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.

Prinsip Pertanggungjawaban

Prinsip Pertanggungjawaban dalam mengelola dan menyelenggarakan usaha pembiayaan telah diterapkan oleh Perseroan dengan cara melaksanakan usaha pembiayaan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai –nilai etika.

Prinsip Kemandirian

Perseroan dikelola oleh masing-masing organ perusahaan secara mandiri dan professional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil. Dimana ketentuan mengenai tugas dan wewenang dari Dewan Komisaris dan Direksi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Standar Prosedur Operasi.

Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran

Perseroan selalu menjaga memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kepentingan karyawan dengan memperhatikan hak dan kewajiban dengan didasari kondisi yang adil dan wajar.