Menatap Masa Depan Industri Kreatif Nasional

Indonesia di masa pemerintah Presiden Joko Widodo berniat meningkatkan peran pelaku industri ekonomi kreatif dalam membangun ketahanan ekonomi negara.

Meski belum terlalu solid, industri ekonomi kreatif dipercaya mampu menjadi salah satu ujung tombak kekuatan ekonomi Indonesia dalam sepuluh tahun ke depan. Sebuah harapan yang muncul setelah sektor ini menjadi anak tiri selama bertahun-tahun.

Kredit: wartaeq.com
Kredit: wartaeq.com

Pengembangan industri kreatif memang tak bisa lagi ditunda terutama ketika harga produk komoditas anjlok secara bersamaan. Minyak bumi, batu bara, tambang mineral, hingga minyak sawit yang selalu jadi andalan pendapatan negara selama bertahun-tahun harus tiarap sejak dua tahun terakhir yang ikut memengaruhi target penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tahun 2015 pertumbuhan ekonomi belum bisa dibilang memuaskan meskipun Presiden Joko Widodo bersama kabinetnya berhasil mengeluarkan kebijakan yang membuat perekonomian lebih stabil. Setidaknya, Indonesia sampai saat ini masih selamat dari jeratan krisis ekonomi seperti yang melanda negara-negara dengan tingkat ketergantungan tinggi pada komoditas seperti Venezuela.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf  pernah mengatakan bahwa Bekraf mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagai tulang punggung ekonomi kreatif. "Makanya kami memfasilitasi para pelaku UKM Kreatif secara khusus peningkatan ketrampilan di bidang permodalan dan pengelolaan keuangan syariah," kata Triawan.

Pertumbuhan industri kreatif Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi kreatif dapat dikembangkan dari pemberian pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas para pelaku UKM. Dalam hal ini di bidang akses permodalan dan pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, modal dapat berasal dari pinjaman atau pengembangan bersama investor.

"Untuk dapat sampai ke tahap ini, ada satu syarat yang sangat penting yang wajib dipenuhi oleh seorang pelaku usaha atau pemilik bisnis, yaitu memiliki pengaturan keuangan yang baik. Tata kelola keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan potensi penambangan modal dari pihak luar seperti misalnya investor atau perbankan melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR),"

Penetapan bidang usaha yang dibiayai KUR sektor ekonomi kreatif adalah 16 subsektor ekonomi kreatif yang masuk dalam kriteria LBU dan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 6, juncto Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Subsektor tersebut diantaranya adalah kuliner, kerajian, fesyen, aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film animasi dan video, fotografi, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.

So, sebagai pelaku industri kreatif, kita sekarang ditantang untuk meningkatkan kemampuan tata kelola keuangan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Mampukah kita? Harus!

Back To List